Hasil penelitian ini adalah: 1) Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia ataupun badan hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/Kppu-M/2017, sesuai dengan Teori Kontrol Sosial dan Teori Keadilan.